Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Pedoman Madzhab Syafi'i

Muhammad Arif Mufidul Chikam
20 Mar 2018, 23:58 WIB Last Updated 2018-10-22T11:46:01Z
Pedoman Madzhab Syafi'i

Madzhab Syafi’i merupakan salah satu madzhab fiqih yang masih eksis selain Madzhab Hanafi, Madzhab Maliki Dan Madzhab Hambali. Begitupula masyarakat indonesia mayoritas mengikuti Madzhab Syafi’i sebagai pedoman menjalankan syariatnya. Ke empat madzhab tersebut memiliki perbedaan dalam metode istinbath al-ahkam (menggali hukum). Adapun metode yang dipakai Madzhab Syafi’i untuk mencari sebuah ketentuan hukum yang belum ada berturut-turut adalah sebagai berikut:

1. Al-quran

Sebagai wahyu Allah SWT yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, kitab suci ini memiliki arti yang sentral bagi umat islam, salah satunya yaitu sebagai sumber hukum.

Al-quran menjadi sumber Hukum Islam dalam Madzhab Syafi’i berdasarkan firman Allah SWT dalam surat Ali Imron ayat 132:

وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

Artinya: “Dan taatilah Allah dan Rasul, supaya kamu diberi rahmat.”

2. As-sunnah

Sumber hukum Madzhab Syafi’i yang ke dua adalah as-sunnah. As-sunnah atau hadis ini memiliki tiga bentuk yaitu qouli (perkataan), fi’li (perbuatan), dan taqriri (ketetapan) rasulullah sebagai panutan ummat. Dasar as-sunnah sebagai sumber Hukum Islam diantaranya adalah dalam surat Al Hasyr ayat 7:

وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا

Artinya: “Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah”

3. Ijma’

Sumber hukum yang ke tiga adalah ijma’, yaitu kesepakatan imam-imam mujtahid yang ada dalam suatu masa tentang suatu hukum. Seperti contoh kesepakatan para sahabat nabi pada zaman sahabat Umar Bin Khattab ra. tentang jumlah shalat tarawih sebanyak 20 rakaat. Metode ijma’ ini memiliki pijakan yaitu hadis riwayat Imam Tirmidzi:

(لا تجتمع أمتى على ضلالـة ( رواه الترمذي

Artinya: “umatku tidak akan bersepakat dalam kesesatan” (HR. Tirmidzi)

4. Qiyas

Imam Syafi’i mendasarkan madzhabnya atas qiyas, yaitu perbandingan menyerupakan hukum masalah yang baru dengan hukum masalah serupa yang telah terjadi lebih dahulu. Cintoh qiyas yaitu pembandingan antara padi dengan gandum yang sama-sama makanan pokok sehingga wajib dizakatkan ketika sudah mencapai nishob. Dasar qiyas yaitu surat Al Hasyr ayat 2:

فَٱعْتَبِرُوا۟ يَٰٓأُو۟لِى ٱلْأَبْصَٰرِ

Artinya: “Maka ambilah kejadian itu untuk menjadi pelajaran hai orang orang yg mempunyai pandangan”
(Oleh: Much Khoirul Anam)
Di ambil dari buku yang terdapat pada gambar.

Iklan

iklan